
Salah satu anggota Boyband JYJ, Park Yoo Chun baru-baru ini disebut sebagai referensi oleh Polisi Maritim karena melanggar Undang-Undang Keselamatan Kapal
Pada tanggal 26 Januari, seorang juru bicara untuk Kepolisian Laut Selatan Maritim mengungkapkan bahwa Yoo Chun tidak tercatat sebagai pidana. pihaknya hanya memanggil Yoo Chun sebagai referensi karena sedang menyelidiki sebuah perusahaan pengelola kapal pesiar, yang juga merawat kapal pesiar milik Yoo Chun
Pada hari yang sama, dari sumber yang lain melaporkan bahwa Yoo Chun tercatat atas tuduhan melanggar Undang-Undang Keselamatan Kapal karena ia tidak mendapatkan cek keamanan untuk kapal pesiarnya
Namun juru bicara dari agensi Yoo Chun masih akan memastikan apakah itu benar dan akan memberitahukan kebenarannya sesegera mungkin setelah mencari tahu
Pasal 89 Undang-Undang Keselamatan Kapal membebankan denda bawah 2 juta won untuk orang yang tidak mendapatkan cek keamanan kapal tanpa alasan yang tepat
note: please take out with the credit

0 komentar:
Posting Komentar